WahanaNews.co | Penggabungan Sidang Bharada E atau Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya dalam satu ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara.
Pasalnya, hal tersebut dikhawatirkan akan membuat Bharada E tertekan saat memberikan keterangan ke majelis hakim.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terdakwa Bharada E merupakan seorang Justice Collaborator (JC) yang berperan mengungkap perkara.
"Kami berharap pemeriksaan terhadap Bharada E dipisahkan, karena JC," kata Edwin, Selasa, 8 November.
Sebagai JC, Bharada E memiliki hak mendapat perlakuan khusus, misalnya tidak bertemu langsung dengan terdakwa lain saat sidang ataupun Bharada E jalani sidang virtual.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Kami sepenuhnya menghormati keputusan majelis hakim. Tapi kami berharap majelis hakim pada proses pemberkasan terdakwa berikutnya agar pemeriksaan Bharada E dipisah dari terdakwa lainnya. Kami memahami beban kerja dari majelis hakim yang menangani begitu banyak terdakwa," katanya.
Dikhawatirkan secara psikologis Bharada E merasa ketakutan dan tertekan saat berikan kesaksian jika kembali digabung.
"Kami berharap penanganan khusus tetap jadi perhatian majelis hakim untuk kita dapat menggali lebih dalam, menjaga konsistensi kejujuran dan objektivitas dari seorang yang berstatus sebagai JC," ujarnya.