Ia menjelaskan tim tersebut nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum. Hasil dari rumusan tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya.
Dilansir CNN, Mahfud meneken Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.
Baca Juga:
Tentara Rakyat Tentara Profesional Tentara yang Dicintai Rakyat
Keputusan itu menjelaskan tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum yakni menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Agenda prioritas itu meliputi Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Tim yang terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja ini memiliki masa kerja sejak 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023. Namun, dapat diperpanjang dengan Keputusan Menteri Koordinator.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.