WahanaNews.co | Dalam kehidupan sehari-hari, tentu
kita sering mendengar leasing.
Arti leasing sendiri sering dikonotasikan
dengan kredit kendaraan bermotor. Apa yang dimaksud dengan leasing?
Baca Juga:
Oknum Debt Collector Lesing IndoMobil Finance Diduga Paksa Anak Dibawah Umur Tandatangani Surat Palsu
Leasing sendiri berasal dari Bahasa Inggris, lease, yang memiliki arti menyewakan.
Secara
umum, leasing adalah setiap kegiatan
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan
atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.
Sementara
itu, arti leasing
menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operating lease).
Baca Juga:
OJK Laporkan Menerima 4.852 Pengaduan Konsumen Sampai Maret 2023
Di mana
barang sewa guna itu untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala.
Penyewa
guna usaha (lessee) adalah perusahaan
atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan
pembiayaan (lessor).
Pengadaan
barang modal melalui leasing juga
dapat dilakukan dengan cara pembelian barang penyewa guna usaha (lessee) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian disewagunausahakan
kembali oleh penyewa guna usaha.