Pengadaan
dengan cara ini disebut sales and lease
back.
Sepanjang
perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek
transaksi berada pada perusahaan pembiayaan.
Baca Juga:
Dari Indonesia ke Rusia dan Nigeria: Jejak Ekspor Ilegal Motor Hasil Kejahatan
Namun, di
Indonesia, pengertian leasing
seringkali diartikan sebagai kredit, terutama kredit kendaraan bermotor.
Meskipun
memiliki konsep yang hampir serupa, namun pengertian leasing dalam arti sebenarnya tidak tepat kalau disebut kredit.
Leasing adalah perusahaan pembiayaan
menyewakan barang sewa guna kepada penyewa dengan jangka waktu yang sudah
ditentukan, ketika penyewa tak mampu membayar, maka lessor dapat mengambil kembali barang sewa guna yang disewakan dari
penyewa atau lessee.
Baca Juga:
Oknum Debt Collector Lesing IndoMobil Finance Diduga Paksa Anak Dibawah Umur Tandatangani Surat Palsu
Pengambilan
barang sewa guna sebelum masa sewa habis inilah yang kemudian diartikan sama
dengan kredit kendaraan, yakni saat pembeli kendaraan dengan skema kredit tak
mampu mencicil angsuran yang mengakibatkan kendaraan tersebut diambil pihak
perusahaan pembiayaan.
Berbeda
dengan leasing, kredit adalah
kegiatan meminjam dana dari bank atau lembaga pembiayaan lain.
Seperti
meminjam uang untuk pembelian kendaraan. Di mana dalam praktiknya, bank atau
lembaga pembiayaan memberikan opsi pembayaran dilakukan dengan mencicil dalam
besaran dan jangka waktu yang disepakati bersama.