WahanaNews.co | Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Ibnu Sahroji membahas tentang hukumnya melakukan video call sex (VCS) di mata agama Islam.
Muhammad Ibnu Sahroji atau yang biasa disapa Ustaz Gaes menilai, kegiatan menelepon pasangan dengan obrolan dan aktivitas yang mengandung unsur seksual atau VCS haram dilakukan oleh pasangan yang belum menikah.
Baca Juga:
Akun X Pelesetkan Logo NU Jadi 'Ulama Nambang' Warga Surabaya Lapor Polisi
"Jika hal ini dilakukan oleh pasangan yang belum menikah maka tentu saja tidak perlu dibahas lagi karena sudah pasti hal tersebut diharamkan," kata Ibnu Sahroji dalam artikelnya yang dikutip di laman resmi NU.
Lantas bagaimana kegiatan VCS jika dilakukan oleh pasangan suami istri?
Ibnu menyimpulkan hukumnya boleh bila suami dan istri melakukan video call sex. Sebab, pasangan suami istri diperbolehkan saling memandang aurat pasangannya.
Baca Juga:
Dosen UNIAS Dihipnotis saat VCS, Diperas Rp25 Juta: Pelaku Ancam Sebar Video ke Medsos
Dalam syariat Islam, Ibnu menjelaskan pasangan suami istri halal hukumnya melakukan aktivitas seksual dengan cara apa saja dan posisi apa saja. Ia lantas mengutip Alquran Surat Al-Baqarah ayat 223.
"Selama kedua pasangan saling suka rela dalam koridor 'pergaulan yang baik'," kata dia.
Meski demikian, Ibnu menilai kegiatan VCS bagi sepasang suami istri bisa diharamkan apabila salah satu atau keduanya tergerak untuk melakukan masturbasi atau onani. Hal ini ditegaskan dalam kitab Is'adur Rafiq.
"Apabila seseorang melakukan VCS hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja namun tidak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan; namun jika sampai melakukan onani maka menjadi haram," kata Ibnu.
Selain itu, Ibnu juga menyoroti aktivitas VCS dapat berbahaya karena tidak ada yang bisa menjamin keamanan data berupa video yang merekam. Ia khawatir data video tersebut masih tersimpan di database penyedia layanan VCS tersebut dan memungkinkan orang lain untuk melihatnya.
"Jika ternyata tidak ada jaminan privasi dari data tersebut maka sebaiknya VCS tidak usah dilakukan mengingat bahayanya yang teramat besar," kata dia. [sdy]