WahanaNews.co | Wakil
Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan pemerintah saat ini menemui
sejumlah kendala dalam menagih utang atau menyita aset para obligor dan debitur
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Di antaranya, aset para obligor yang
berada di luar negeri.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Hak Tagih Negara Dana BLBI sesuai Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Tugas
Satgas adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.
"Tentu terdapat sejumlah kendala yang dihadapi Satgas
BLBI, khususnya terkait aset yang berada di luar negeri yang punya sistem hukum
berbeda dari sistem hukum Indonesia," kata Untung dalam konferensi pers
penguasaan aset eks BLBI yang tayang di kanal Youtube Menteri Keuangan, Jumat
(27/8).
Oleh karena itu, menurut dia, penagihan utang dan penguasaan
aset eks BLBI itu perlu dilaksanakan secara komprehensif. Termasuk dengan
pendekatan hukum, perpajakan, kerja sama internasional, dan upaya-upaya lain.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
"Serta pembukuan aset, baik di dalam dan luar negeri,
termasuk perusahaan, sekaligus memaksimalkan mutual legal assistant dan
perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan," ungkapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama juga
mengatakan, langkah-langkah ke depan dalam menagih utang para obligor akan
lebih sulit. Pasalnya, banyak aset para obligor yang berada di luar negeri.
"Langkah-langkah ke depan akan lebih sulit, karena kita
mungkin akan berhadapan dengan aset-aset di luar negeri yang yurisdiksi
hukumnya berbeda dan butuh proses hukum yang lebih kompleks," ujar Sri
Mulyani.