WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, Hasto berkolaborasi dengan Harun Masiku dan beberapa pihak lain untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI.
Baca Juga:
Terkuak, Ini Alasan KPK Cekal Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keinginan Hasto untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia setelah memenangkan suara tertinggi di Pileg 2019 di Dapil Sumatera Selatan 1.
Berdasarkan aturan, posisi almarhum seharusnya diisi oleh caleg dengan suara terbanyak berikutnya, yaitu Riezky Aprilia, yang meraih 44.402 suara, jauh di atas Harun Masiku yang hanya memperoleh 5.878 suara.
Namun, Hasto tetap berupaya menjadikan Harun sebagai pengganti Nazarudin melalui berbagai cara, seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta fatwa terkait hasil tersebut.
Baca Juga:
Novel Baswedan Ungkap Usulan Tersangka Hasto Mandek di Pimpinan KPK Sejak 2020
Ia juga meminta Riezky Aprilia untuk mundur, namun permintaan tersebut berkali-kali ditolak.
Ketika semua langkah gagal, Hasto bersama Harun Masiku dan DTI diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk memanipulasi keputusan KPU.
Sebagian uang suap ini berasal dari kantong pribadi Hasto, yang juga mengatur Saiful Bahri dan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan.