"HK (Hasto Kristiyanto) mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel 1," tegas Setyo.
Dalam penyidikan, KPK juga mencatat bahwa Hasto menyampaikan permintaan serupa untuk meloloskan Maria Lestari dari Dapil Kalimantan Barat, namun hanya permintaan terkait Maria yang berhasil.
Baca Juga:
Terkuak, Ini Alasan KPK Cekal Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Atas perbuatannya, Hasto dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
PDIP Janji Tak Akan Intervensi Proses Hukum
Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan bahwa partainya tidak akan mengintervensi aparat penegak hukum terkait kasus Hasto.
Baca Juga:
Novel Baswedan Ungkap Usulan Tersangka Hasto Mandek di Pimpinan KPK Sejak 2020
Ia menekankan bahwa intervensi hukum adalah hal yang dilarang bagi kader PDIP.
"Kader PDIP dididik untuk taat pada aturan hukum dan ideologi partai. Kalau kami salah, biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang ada," ujar Rudy.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.