"HK (Hasto Kristiyanto) mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel 1," tegas Setyo.
Dalam penyidikan, KPK juga mencatat bahwa Hasto menyampaikan permintaan serupa untuk meloloskan Maria Lestari dari Dapil Kalimantan Barat, namun hanya permintaan terkait Maria yang berhasil.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Atas perbuatannya, Hasto dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
PDIP Janji Tak Akan Intervensi Proses Hukum
Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan bahwa partainya tidak akan mengintervensi aparat penegak hukum terkait kasus Hasto.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Ia menekankan bahwa intervensi hukum adalah hal yang dilarang bagi kader PDIP.
"Kader PDIP dididik untuk taat pada aturan hukum dan ideologi partai. Kalau kami salah, biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang ada," ujar Rudy.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.