WahanaNews.co, Jakarta - Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo, yang sebelumnya divonis hukuman mati, telah mengalami "perbaikan kualifikasi tindak pidana" yang mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Batalkan Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Sementara itu, Putri Candrawathi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, hukumannya telah dipangkas menjadi 10 tahun.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan kasasi yang diadakan pada Selasa (8/8/2023).
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Agung memutuskan untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga:
Tok! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Hukuman Mati
Berikut adalah rincian hukuman yang diberlakukan kepada keempat terdakwa setelah sidang kasasi di Mahkamah Agung:
1. Ferdy Sambo, penjara seumur hidup
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan kasasi MA tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup!" tegasnya.
Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Sambo lalu mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan tersebut.
Pada persidangan Rabu (12/4/2023), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak bandingnya dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati itu.
2. Putri Candrawati, 10 tahun penjara
Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Majelis hakim MA mengubah hukuman pidana bagi Putri dalam putusan kasasi. Vonis yang semula 20 tahun, dipangkas menjadi 10 tahun.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri dengan pidana penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, Putri kemudian mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Perkara itu teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
3. Kuat Ma'ruf, 10 tahun penjara
Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun.
Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti juga Sambo dan Putri, Kuat juga menempuh upaya hukum banding ke PT DKI Jakarta dan mengajukan kasasi di MA.
Di MA, hukuman Kuat Ma'ruf menjadi lebih ringan yakni menjadi 10 tahun.
4. Ricky Rizal, 8 tahun penjara
Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman dari MA. Putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal menyatakan bahwa mantan ajudan Sambo itu mendapat hukuman 8 tahun.
"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," tutur Sobandi.
Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dikutip dari Kompas (9/8/2023), Sobandi mengatakan bahwa hasil putusan kasasi tersebut bisa langsung dieksekusi. Dia menegaskan putusan itu sudah berkekuatan hukum.
Artinya, proses hukum empat terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J bisa segera dilaksanakan.
"Sudah langsung bisa dieksekusi," tuturnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]