Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri dengan pidana penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, Putri kemudian mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca Juga:
Batalkan Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Perkara itu teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
3. Kuat Ma'ruf, 10 tahun penjara
Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun.
Baca Juga:
Tok! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Hukuman Mati
Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti juga Sambo dan Putri, Kuat juga menempuh upaya hukum banding ke PT DKI Jakarta dan mengajukan kasasi di MA.
Di MA, hukuman Kuat Ma'ruf menjadi lebih ringan yakni menjadi 10 tahun.