WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri meringkus tersangka berinisial BEN, di kawasan Bali. Ia ditangkap terkait kasus yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (3/4).
Baca Juga:
Budi Said Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
BEN telah diperiksa oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (1/4) lalu. Saat pemeriksaan diketahui, BEN pernah berkuliah di Rusia pada 2014 dan juga Oktober 2018.
"Mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerjasama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," jelasnya.
Kemudian, pada Febuari 2019, BEN mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang 21 Agustus
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ujarnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, polisi langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap BEN. Penahanan itu sendiri terhitung sejak 1 April 2022, serta dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh Pusdokkes Polri sebelum ditahan.
"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," sebutnya.
Pria ini diketahui memiliki latar belakang pendidikannya di Rusia dan tergabung dalam perusahaan negeri itu.
"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).
Kini Brian ditahan selama 20 hari ke depan usai penangkapan pada Jumat (1 /4). Sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus Binomo lewat keterangan tersangka baru itu.
Sebelum menangkap Brian Edgar Nababan, penyidik lebih dulu menahan Indra Kenz terkait kasus ini.
"Pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," tutupnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo.
"Sudah ada (tersangka)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).
Terpisah, Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara menyebut, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dirinya belum bisa menyebutkan siapa identitas tersangka itu.
"Satu orang," ujar Candra.
Candra menjelaskan, penetapan tersangka ini nantinya akan sampaikan secara lengkap oleh Divisi Humas Polri, pada Senin (4/4) mendatang.
"Senin ya, nanti humas yang rilis," tutupnya.
Bareskrim Polri telah resmi menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Indra Kenz langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Ramadhan menjelaskan, sebelum dilakukan gelar perkara. Penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi selama tujuh jam atau sejak pukul 13.00 Wib hingga pukul 20.10 Wib.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara," jelasnya. [rin]