WahanaNews.co | Diberitakan sebelumnya, bahwa tim kuasa hukum Brigadir Yosua resmi membuat laporan di Bareskrim Polri, Senin (28/7/23).
Adapun 3 dugaan tindak pidana yang diterima yakni, dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan berat.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Laporan diterima tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, kemudian pembunuhan sebagaimana dimaksud jo Pasal 338 kuhp, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," kata Kamarudin Simanjuntak kepada Wartawan usai membuat laporan di Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan bahwa tim kuasa hukum yang hadir di Bareskrim Polri sudah memiliki surat kuasa resmi yang ditandatangani oleh orang tua Alm. Brigadir Yosua, yaitu Pak Samuel Hutabarat bersama istrinya, Rosi Simanjuntak.
"Legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak, ada rekan Johnson ada rekan Martin, Febri, Nelson, Eka Prasetya, dan sebagainya. itulah tim utk membela atau kuasa daripada keluarga alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjutnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E.
Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, Putri, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.
Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga, karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus. Kemudian, keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka.