WahanaNews.co | Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, ada tiga personel polisi yang “meniupkan peluit” alias memerintahkan penembakan gas air mata maut dalam tragedi Kanjuruhan pasca-laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Dua dari tiga personel tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:
Kapolda Jatim yang Baru Diminta Waspadai Mafia Tanah
Kapolri mengatakan, penembakan gas air mata ini diperintahkan oleh tiga orang, yakni Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Pleton Brimob Jatim, Aiptu Budi Purnanto.
Hasdarman dan Bambang Sidik Achmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga personel yang memerintahkan menembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP BS, dan Aiptu BP,” kata Kapolri, saat konferensi pers penetapan tersangka Kamis (6/10/2022) malam.
Baca Juga:
Komnas HAM Klaim Kantongi Dalih PT LIB Tolak Ubah Jadwal Arema vs Persebaya
Buntut dari perintah ini, 11 personel Polri pun menembakkan gas air mata.
Kapolri mengatakan, 11 personel Polri tersebut menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan.
“Inilah yang membuat para penonton terutama di tribun panik kemudian berusaha meninggalkan arena,” ujarnya.