WahanaNews.co | National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia akhirnya buka suara soal teka-teki
status red notice untuk buronan Harun
Masiku, yang disebut sudah diterbitkan tapi tidak ditemukan di situs
Interpol.
Dalam
konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (10/8/2021), Sekretaris NCB Interpol
Indonesia, Brigjen Pol Amur Chandra, mengatakan, red notice untuk tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu
anggota DPR yang melibatkan mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, itu
sengaja tidak dipublikasikan.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Alasannya,
agar proses pencarian terhadap Harun Masiku bisa lebih cepat.
Sebab,
proses publikasi buronan di situs Interpol tidak sebentar.
Interpol
pusat yang berada di Lyon, Prancis, akan menanyakan kembali urgensi
mempublikasikan data buronan di situs Interpol meski telah mendapatkan status red notice.
Baca Juga:
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Harun Masiku
"Pada
saat itu, kami meminta tidak di-publish, tentu
karena keinginan percepatan," ujar Amur.
Selain
itu, penyidik ingin menjaga kerahasiaan soal Harun Masiku.
Menurut
Amur, ada kekhawatiran nantinya data dan informasi tentang Harun Masiku di
situs Interpol dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
"Kalau
masyarakat umum bisa lihat, kami khawatir bisa dibikin-bikin. Bisa mengambil
dari website, memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Jamin Tak Pengaruhi Pencarian
Kendati
data Harun Masiku tidak ada di situs Interpol, Amur menegaskan, semua negara
anggota Interpol sudah menerimanya lewat jaringan i2047.
Dengan
demikian, data dan informasi tentang Harun Masiku sudah tersebar di semua pintu
perlintasan anggota Interpol yang terdiri dari 194 negara.
Amur
meyakini, Harun Masiku tidak akan bisa lolos dari penangkapan jika
melewati jalur-jalur resmi perlintasan negara.
"Dalam
sistem i2047, data itu sudah masuk semua. Kecil kemungkinan kalau subjek
melintas melalui jalur resmi akan lolos. Sangat kecil kemungkinan,"
ucapnya.
Menurut
dia, tidak dipublikasikannya data Harun Masiku di situs Interpol tidak
memengaruhi pencarian terhadap buronan tersebut.
Amur
mengungkapkan, banyak kepolisian negara-negara lain juga melakukan hal yang
sama.
Tidak
semua data buronan negara mereka dipublikasikan di situs Interpol.
"Hampir
sebagian besar keanggotaan Interpol di dunia juga tidak mem-publish tersangkanya. Mereka menyimpan
tersangkanya dan membagikan khusus untuk kepentingan penegakan hukum
saja," kata Amur.
Red Notice Sudah Terbit Sebulan Lalu
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan, red notice untuk Harun Masiku sudah diterbitkan sejak akhir Juli
2021.
Hal ini
pun diamini Amur, mengatakan red notice
terbit kira-kira hampir sebulan lalu.
KPK
meminta Interpol menerbitkan red notice
karena menduga Harun Masiku berada di luar negeri.
Harun
Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Januari 2020.
Ia
diduga menyuap bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar dirinya dapat menjadi pengganti caleg terpilih,
Nazarudin Kiemas, yang meninggal.
Harun
Masiku merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dari Daerah Pemilihan
Sumatera Selatan I.
Namun,
sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaannya tak diketahui.
Penerbitan Red Notice Dipertanyakan
Guru Besar
Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana,
mengatakan, validitas penerbitan red
notice untuk Harun Masiku patut dipertanyakan.
Semestinya,
buronan internasional yang masuk dalam kategori tersebut datanya akan
terpublikasikan di situs resmi Interpol secara otomatis.
Namun,
menurut Hikmahanto, penerbitan red notice
sebenarnya tidak serta-merta akan mempermudah pencarian Harun Masiku.
Sebab,
penangkapan buronan di luar negeri harus disertai dengan insiden yang
memungkinkan keberadaan mereka diketahui oleh otoritas setempat.
Contohnya,
buronan menyalahi aturan imigrasi atau melakukan tindak pidana.
Tanpa
pelanggaran tersebut, kata dia, polisi di berbagai negara tidak bisa diharapkan
untuk mencari Harun di negaranya.
"Untuk
mengatasi kendala ini, KPK harus menyewa detektif swasta untuk mencari tahu
keberadaannya di luar negeri," ujar Hikmahanto, dikutip Senin (9/8/2021).
Ia
menambahkan, inisiatif seperti itu memungkinkan KPK mendapatkan informasi
seputar Harun Masiku.
Informasi
yang dimaksud nantinya dapat disampaikan kepada otoritas setempat untuk
ditindaklanjuti.
"Pada
saat bersamaan, KPK juga perlu meminta central
authority Indonesia yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk
mengantisipasi apabila keberadaan Harun Masiku di luar negeri sudah
diketahui," katanya. [qnt]