"Alat bukti yang disediakan untuk menguatkan dugaan pelanggaran etika dan profesi," katanya lagi.
Ia meyakini, apa yang dilakukan ajudan gubernur itu telah melanggar norma hukum Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Baca Juga:
Dewan Pers dan 3 Capres-cawapres Tandatangani Komitmen Kemerdekaan Pers
Juga melanggar aturan internal Polri, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, jo Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polda Janji Bakal Tindaklanjuti
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan tetap menindaklanjuti laporan IJTI dkk terkait dugaan intimidasi wartawan yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Maluku.
Baca Juga:
Capres Prabowo Bicara Kebebasan Pers dan Ekonomi Pancasila di Kantor Pusat PWI
"Ya, dari polda pasti akan tetap melalukan tindakan sesuai prosedur yang sudah berlaku," kata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan sudah diproses langsung oleh Polda Maluku.
"Nanti kita lihat ke depan bagaimana, ya akan ada mediasi atau apa nanti dilihat saja," katanya pula. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.