WahanaNews.co | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana minta agar masyarakat jeli dalam penawaran investasi, terlebih yang bisa mendapatkan keuntungan tinggi.
Menurut dia, jika ada investasi yang bisa mendapatkan kekayaan dengan instan, maka itu dipastikan investasi ilegal.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
"Jadi yang memamerkan kekayaan yang super cepat, gampang, segala macam, tidak adalah itu, itu semuanya bohong," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Ivan menjelaskan, investasi ilegal seperti binary option menggunakan skema ponzi. Jadi terang dia, para platform investasi sengaja membuat masyarakat untuk mendapatkan keuntungan di awal untuk memancing masyarakat berinvestasi lebih banyak lagi.
"Jadi investasi semakin banyak dia semakin merugi gitu, di awal Rp 1 juta dikasih untung Rp 2 juta, jadi sudah Rp 1 miliar di-habisin Rp 800 juta tinggal Rp 200 juta, jadi appetite-nya dipancing oleh afiliator," ucap dia.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
Maka dari itu, Ivan kembali memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih investasi, terutama melihat apakah berizin atau tidak.
"Jadi masyarakat harus lihat lebih kritis lagi platform berizin atau tidak, ada perlindungan transaksi atau tidak, kalau tidak ada itu omong kosong semua," imbuh dia.
Sebelumnya, PPATK mencatat jumlah transaksi dari investasi ilegal hingga saat ini mencapai Rp 8,26 triliun. Jumlah transaksi itu berdasarkan laporan dari publik yang PPATK terima.
Hingga saat ini PPATK telah menerima 375 laporan transaksi terkait dengan investasi ilegal.
"Jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal Rp 8,26 triliun dari pihak-pihak yang melakukan forex, evo trade, afiliator, itu yang berasal dari 375 laporan," kata Ivan.
Selain itu, Ivan melanjutkan, PPATK juga telah melakukan penghentian transaksi kepada 121 rekening yang menyangkut dengan investasi ilegal dengan jumlah nilai rekening mencapai Rp 353 miliar. [qnt]