Namun demikian, kata Sugeng, sebelum isu tersebut menjadi sorotan lantaran kemunculan diagram Konsorsium 303, penindakan tindak pidana judi online hanya dilakukan Polda Sumatera Barat dan Polda Banten.
“Saya amati, loh judi online aman-aman saja, hanya dua Polda yang sebelum ini yang melakukan tindakannya,” kata Sugeng.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Sugeng kemudian mengaku mendapat informasi bahwa judi online memiliki dampak merusak yang lebih besar dari judi konvensional.
Belakangan, kata dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pendapatan judi online mencapai ratusan triliun.
Sementara itu, menurutnya, dalam memberikan perlindungan terhadap praktik judi online minimal mendapatkan pembagian keuntungan minimal 30 persen.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
“Kalau perlindungan enggak mungkin hanya 10 persen, menurut saya minimal 30 persen. beking iya,” kata Sugeng.
Sebelumnya, isu dugaan keterlibatan Sambo dalam jaringan mafia judi online menjadi sorotan setelah diagram Konsorsium 303 tersebar di media sosial.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menyatakan akan menyelidiki dugaan jaringan mafia judi yang melibatkan sejumlah anggotanya.