WahanaNews.co | Pengakuan demi pengakuan terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dicermati sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).
Di antaranya terkait dugaan suap yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang kini berstatus dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Kepada awak media di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (15/8/2022), TAMPAK mencatat ada 3 dasar yang menjadi alasan pihaknya melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke KPK.
"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," kata Roberth Keytimudi selaku Koordinator TAMPAK.
Dugaan percobaan suap terhadap LPSK menjadi dasar pertama. Percobaan suap itu, kata Roberth, terjadi saat staf LPSK mendatangi Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Roberth lalu menjelaskan, dasar kedua adalah janji pemberian uang kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," jelasnya.
Kemudian, dasar ketiga adalah pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.