Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu," ujar Roberth.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Oleh karena itu, Roberth berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J. Dalam laporan itu, Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti. Di antaranya kumpulan pemberitaan dari media online.
"Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK), mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang," tegasnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
LPSK Siap Beri Keterangan ke KPK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang melaporkan percobaan suap Irjen Ferdy Sambo terkait amplop tebal dari 'Bapak'. LPSK siap jika nanti diminta memberikan keterangan oleh KPK.
"Ya kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan berikan keterangan kepada KPK. Tapi, itu inisiatif kan terserah KPK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, kemarin.