WahanaNews.co | Pengacara dari AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba, memberi tanggapan soal pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) awal Irjen Teddy Minahasa (TM) di kasus sabu.
Adriel menyinggung adanya psiko hierarki.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
"Itu strategi pembelaan yang dilakukan lawyernya pak TM, saya nggak bisa ikut campur tapi sekali lagi saya bilang pak TM tobat, jangan mengada-ngada, jangan menggiring opini ataupun mengaburkan 5 kilo itu," ujar Adriel Viari Purba kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
"Saya juga kepada pejabat publik mengenai psiko hierarki yang di mana sampai saat ini secara kepangkatan Pak TM ini masih atasanya klien saya, pasti kan dia takut untuk membuka," tutur Adriel.
Ia menyebut jaringan Irjen Teddy Minahasa sangat luas. Secara psiko hierarki, Doddy Prawiranegara takut dan tuntuk atas perintah atasannya, Teddy Minahasa.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Adriel kemudian menyinggung segudang prestasi AKBP Doddy yang salah satunya menolak suap Rp 10 miliar.
Menurutnya, sebuah hal mustahil jika Doddy Prawiranegara menjual barang bukti sabu tanpa perintah Teddy Minahasa.
"Saya mau sampaikan juga prestasinya Pak Doddy, dia kan salah satu orang yang berprestasi di kepolisian, dia menangani kasus pembunuhan di Kuta, dan menolak Rp 10 miliar, saya rasa nggak mungkin dia melakukan itu kalau tidak atas perintah Pak TM. Secara fakta saya lihat memang jelas," lanjutnya.
Irjen Teddy Cabut BAP Awal
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengatakan kliennya mencabut keterangan BAP awal karena barang bukti--yang disebut digelapkan--masih ada di jaksa.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua, dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda. Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan barang bukti 5 kilogram sabu tersebut masih tersimpan utuh. Barang bukti--yang disebut polisi digelapkan--diakuinya ada di kejaksaan.
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian, yaitu baru-baru ini, setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris.
Barang bukti 5 kg itu diketahui menjadi objek penyidikan dalam perkara yang melibatkan Teddy Minahasa.
Sabu 5 kg itu awalnya diduga merupakan barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg sabu hasil pengungkapan kasus. [rgo]