WAHANANANEWS.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis Isa Rachmatarwata, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026).
“Penuntut (JPU) kemarin mikir-mikir, sekarang sudah menyatakan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga:
Sang Hakim Pembebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Ajukan Kasasi
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara yang mana lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang selama empat tahun penjara.
“Penuntut (JPU) kemarin mikir-mikir, sekarang sudah menyatakan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Anang mengatakan pertimbangan JPU mengajukan banding adalah perbedaan penerapan pasal yang berbeda antara jaksa penuntut umum dan majelis hakim terhadap Isa Rachmatarwata.
Baca Juga:
Kasus Pencermaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Tetap Dihukum 1,5 Tahun Bui
“Penuntut Umum menuntut dengan Pasal 2 (Undang-Undang (UU) Tipikor), tuntutan empat tahun. Diputus (dengan) Pasal 3 (UU Tipikor), putusnya (pidana penjara) satu tahun enam bulan,” ucapnya.
Sebelumnya, tim JPU Kejagung menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan terhadap Isa Rachmatarwata.
Terdapat beberapa hal yang disoroti JPU, salah satunya terkait dengan penerapan pasal.
Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Isa Rachmatarwata berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor. Sementara itu, JPU mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor.
Penerapan kedua pasal tersebut berimplikasi pada perbedaan ancaman pidana minimum. Pasal 2 mengatur pidana minimum empat tahun penjara, sementara Pasal 3 mengatur pidana minimum satu tahun penjara.
Adapun majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan terhadap Isa.
Selain itu, JPU menyoroti adanya perbedaan pandangan majelis hakim terkait pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Dalam putusan, majelis hakim tidak mengenakan Isa Rachmatarwata pembayaran uang pengganti karena kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.
Padahal, JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim agar Isa Rachmatarwata dijatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp90 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]