WahanaNews.co | Terkait soal dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
Bambang meminta agar Kapolri menyelesaikan soal dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dari Ismail Bolong.
Baca Juga:
Kapolda Sulsel Diduga Intimidasi Wartawan, ISESS Desak Kapolri Turun Tangan
"Kapolri yang harus turun tangan sendiri. Karena penunjukan bintang 3 juga seizin presiden, sebaiknya presiden juga melakukan monitoring terkait kasus ini," ujar Bambang, Sabtu (26/11/2022).
Sementara itu, ia menilai bantahan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait adanya setoran uang bisnis tambang ilegal dari Ismail Bolong tidak bisa dijadikan dalih untuk menghentikan pemeriksaan.
Itu karena hampir semua orang yang terlibat suatu tindak pidana menurutnya memberikan bantahan dan alibi.
Baca Juga:
Peran Penting Indonesia dalam Menangani Konflik Laut China Selatan (LCS)
Bambang menegaskan, Agus mesti tetap diperiksa terkait adanya dugaan uang setoran hasil bisnis tambang ilegal tersebut.
Sebagaimana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga tetap diperiksa meski sempat membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bantahan Kabareskrim tersebut tentunya tidak bisa jadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan. Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi," kata Bambang melansir Antara.
Menurut Bambang, surat laporan hasil penyelidikan atau PHL terkait adanya dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong merupakan fakta yang tak terbantahkan.
"Yang pasti surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadiv Propam 7 April 2022 itu memang benar adanya. Secara logika, Ferdi Sambo dan Hendra Kurniawan pada bulan itu belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya, yang dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pati tersebut," katanya.
Sebagai informasi, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Kemudian dalam video keduanya, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Dia mengklarifikasi, dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang tiga itu.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah adanya tudingan penerimaan suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Menurutnya, penyelidikan yang menyeret namanya sangat lemah.
Terkait isu tersebut, beredar laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait kasus tambang ilegal dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan selaku eks Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Keterangan saja tidak cukup," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/11/2022). [sdy]