WahanaNews.co | Ismail Bolong menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Tipiter Bareskrim Polri pada pertengahan pekan ini.
Pemeriksaan yang berlangsung bukan terkait dugaan suap terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, melainkan soal izin tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes L Tobing, mengatakan ada beberapa hal yang ia klarifikasi soal pemeriksaan kliennya. Pertama, meluruskan pemberitaan yang menyebut Ismail Bolong diperiksa terkait tambang ilegal dan pemberian suap terhadap petinggi Polri.
"Tidak begitu. Ceritanya hari ini IB (Ismail Bolong) diperiksa terkait perizinan tambang. Itu dulu saya klarifikasi," kata Johannes di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (11/12).
Kedua, Johannes mengklarifikasi soal kedatangannya dengan Ismail Bolong yang disebut secara diam-diam pada Selasa kemarin, (6/12). Menurutnya, ia dan Ismail Bolong tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Tidak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal
Namun, lanjut Johannes, karena hujan deras, mereka tidak bisa masuk. Mereka menanyakan ke penyidik jalan yang bisa dilewati agar tidak kehujanan. "Tentu kami dibawa masuklah sampai ke lantai 8 penyidikan," tambahnya.
Pemeriksaan mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu dilanjutkan hari ini. Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu dini hari, (7/12). pukul 01.45 WIB.