"Untuk melaksanakan tugas sebagai Tim kegiatan Transformasi Reformasi Polri," bunyi Sprin tersebut sebagaimana ditandatangani langsung oleh Kapolri.
Kapolri juga menekankan agar jajarannya berkoordinasi dengan berbagai pihak demi kelancaran program reformasi, sekaligus menyusun rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran pada bidang masing-masing.
Baca Juga:
Beberapa Prinsip Reinventing Government yang Berkaitan dengan Fenomena Dana Daerah Mengendap di Bank
Sigit menegaskan bahwa jabatan dalam tim tersebut bersifat ex officio, atau melekat pada jabatan struktural para anggota tim.
“Melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Kapolri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kemudian memberikan penjelasan bahwa tim internal Polri tersebut akan bekerja sama dengan Komite Reformasi Polri yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: Reformasi Hukum, Perkuatan Pertahanan, dan Pembangunan Berkelanjutan
“Surat perintah Bapak Kapolri nantinya bekerja sama dengan tim yang dibentuk Presiden, yakni Komisi Reformasi Kepolisian, serta tokoh-tokoh masyarakat nasional, pakar, akademisi, budayawan, juga lembaga-lembaga independen lainnya,” kata Trunoyudo pada Senin (22/9/2025).
Ia menekankan bahwa tim bentukan Kapolri itu merupakan bentuk percepatan agar agenda perbaikan institusi Korps Bhayangkara benar-benar terealisasi sesuai harapan masyarakat.
Menurut Trunoyudo, reformasi kepolisian sudah menjadi program utama Kapolri yang mencakup transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan.