WahanaNews.co | Tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara yang juga istri mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein melaporkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ke Ombudsman.
Pelaporan itu dilakukan lantaran penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) itu dinilai terlalu dipaksakan.
Baca Juga:
Ponakan Luhut Panjaitan, Pandu Sjahrir Bakal Akuisisi 10,67% Saham NET TV
"Laporan ini terkait proses penanganan perkara Hanifah Husein. Karena kami merasa kasus ini terkesan dibuat-buat demi memuaskan 'pemesan'," ujar Kuasa Hukum PT RUBS, Ricky Hasiholan dalam keterangan tertulis, Senin (19/9).
Ricky mengklaim pelaporan itu juga dilakukan agar kliennya tidak dikriminalisasi oleh segelintir oknum penyidik di Bareskrim Polri. Lebih lanjut ia juga berharap kejadian yang dialami oleh Hanifah tidak terulang pada investor tambang lainnya.
"Melalui laporan ke Ombudsman, Irwasum hingga Kompolnas ini, kami ingin Institusi Polri tetap menjaga marwahnya, dan menjadi muara para pencari keadilan," ujarnya.
Baca Juga:
Saham Prajogo Pangestu Rontok, Rp 180 Triliun Hilang dalam Hitungan Menit
Dikonfirmasi terpisah, Whisnu menyarankan agar pihak terkait yang tidak menerima penetapan tersangka itu untuk mengajukan gugatan praperadilan kepada pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau masalah penetapan tersangka, bisa diajukan praperadilan sesuai UU yang berlaku," ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Hanifah Husein sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara. Hanifah diduga telah melakukan penggelapan atau pengalihan lahan milik PT Batubara Lahat.
Hanifah diduga melakukan penggelapan atau pengalihan seluruh saham milik PT Batubara Lahat yang dijaminkan menjadi milik PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemegang saham PT Batubara Lahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP. [qnt]