"Kemudian dari hasil rekomendasi kita akan meneruskan ke KPU dan di situ manakala dugaan terbukti yang melanggar administrasi terkait tidak adanya surat pemberitahuan kepada kepolisian saat kampanye, itu nanti kita terusannya memberikan peringatan kepada caleg bersangkutan," jelasnya.
Aturan izin kampanye di PKPU
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
Poppy menjelaskan aturan mengenai izin kampanye dalam PKPU. Salah satunya adalah pemberitahuan kegiatan kampanye kepada kepolisian tertuang yang tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023.
"Di PKPU 15 tahun 2023, bahwa kegiatan kampanye baik pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, itu harus membuat pemberitahuan ke kepolisian sesuai tingkatannya kemudian ditembuskan ke Bawaslu dan KPU," kata Poppy.
Untuk pemanggilan pertama, akan diundang caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon, Jalu Aji Dharma.
Baca Juga:
Dede Yusuf Dukung Pemecatan Komisioner KPU Banjarbaru: Negara Dirugikan Akibat PSU
"Nanti yang diundang yang Yuli caleg DPRD Solo, nanti sudah cukup dan buat kesimpulan dan kajiannya," terangnya.
Klarifikasi Caleg DPRD Solo
Terpisah, caleg DPRD Solo dapil I Pasar Kliwon, Jalu Aji Dharma mengatakan bahwa kegiatan tersebut berupa pasar murah di Pasar Kliwon.