Sebab, dalam menjalankan aksinya, terdangka RA menggunakan sosial media Instagram untuk menjaring para korbannya melalui bisnis arisan online fiktif tersebut.
Tak cukup sampai di situ, kata Kombes Djaka, bahkan penyidik juga menjerat tersangka RA dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Tak Bayar Hutang Arisan Online Berujung Dipolisikan, Adrianus Agal Minta Polda Jatim Proses Hukum Pelaku
Karena sebab itulah, penyidik kepolisian tengah berupaya menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, aksi tindak pidana yang dilakukan tersangka RA ternyata berbuntut panjang.
Suaminya yang merupakan anggota polisi berinisial MS resmi ditahan oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca Juga:
Kerugian Rp 1,1 Miliar, Bos Arisan Online Diringkus Polisi
"Yang bersangkutan (MS) ditahan, sehingga tidak mempersulit proses pemeriksaan," kata Kombes Djaka di Banjarmasin, Jumat (25/2/2022).
Menurut Djaka, pihaknya masih mendalami keterlibatan MS atas aktivitas arisan online yang dilakukan istrinya hingga berujung pada perkara hukum.
Saat ini, kata Djaka, status MS yang merupakan anggota Polresta Banjarmasin itu masih terduga.