WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keluarga Aipda Anumerta Petrus Apriyanto meminta agar persidangan militer terhadap tersangka penembak tiga anggota Polri di Polres Way Kanan, Lampung, digelar secara terbuka.
Aipda Petrus adalah salah satu korban dalam insiden penembakan saat penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Lampung.
Baca Juga:
Prajurit TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil, Amnesty: Mereka Harus Mundur
Dalam sebuah video yang beredar, permintaan ini disampaikan oleh istri almarhum, Mirdawiani, kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi I dan III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Kepada yang terhormat Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Ketua dan Anggota Komisi I dan III DPR RI, Bapak Kapolri dan Panglima TNI, Kompolnas, Kapolda Lampung, serta Pangdam Sriwijaya. Saya Mirdawiani, istri dari Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, anggota Kapolsek Negara Batin yang gugur dalam tugas penggerebekan sabung ayam," ungkapnya dalam video yang beredar pada Minggu (23/3/2025).
Mirdawiani menuturkan bahwa permintaan ini diajukan karena maraknya fitnah terhadap ketiga anggota polisi yang tewas dalam insiden tersebut.
Baca Juga:
Jenderal Agus Subiyanto: Prajurit TNI yang Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur
Ia berharap agar persidangan militer digelar secara terbuka sehingga publik dapat menyaksikannya langsung.
"Sehubungan dengan berita negatif dan fitnah yang menyerang para korban, saya, selaku istri Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, meminta kepada Bapak Prabowo Subianto, Kapolri, Panglima TNI, Kompolnas, Kapolda Lampung, dan Pangdam II Sriwijaya agar sidang militer digelar terbuka dan disiarkan melalui televisi serta media sosial," lanjutnya.
Mirdawiani juga berharap agar persidangan berjalan secara adil.
"Saya memohon agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan. Terima kasih," tutupnya.
Diketahui, peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Ketiga korban yang gugur adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus, dan Briptu (Anumerta) Ghalib.
Polisi telah menetapkan seorang warga bernama Zulkarnaen sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, dua oknum TNI masih berstatus sebagai saksi.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster: praktik perjudian sabung ayam dan insiden penembakan yang menyebabkan kematian. Zulkarnaen telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 303 KUHPidana.
"Untuk kasus perjudian, tersangka Z telah ditetapkan. Barang bukti yang disita di TKP antara lain uang tunai Rp 21 juta, ayam, kendaraan, senjata tajam jenis pisau, pakaian, serta perlengkapan sabung ayam lainnya," ujar Helmy.
Sementara itu, Pangdam Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menegaskan bahwa dua oknum TNI yang disebut-sebut terlibat masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan di Markas Denpom II/3 Lampung.
"Saat ini mereka masih berstatus saksi. Jadi jangan buru-buru menyimpulkan sebagai tersangka. Kami masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut," jelas Ujang dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3).
Menurutnya, jika nantinya ada bukti yang cukup, status kedua oknum TNI itu bisa berubah sesuai hasil penyelidikan lebih lanjut.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]