WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa isu mengenai adanya perjanjian yang memungkinkan pesawat militer Amerika Serikat bebas keluar masuk wilayah udara Indonesia masih sebatas pembahasan awal dan belum mencapai tahap final.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, yang menekankan bahwa dokumen yang beredar saat ini masih berupa rancangan awal dan belum memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga:
Frank Alexander Hutapea Resmi Dilantik sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Rico dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah karena belum bersifat mengikat secara hukum.
Lebih lanjut, Rico menyebut bahwa setiap bentuk kerja sama pertahanan dengan negara lain akan selalu mengedepankan kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
Ramai di Medsos, Status Ayu Aulia di GBN-MI Dijelaskan
“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Rico.
Dalam prosesnya, pemerintah juga memastikan bahwa seluruh kerja sama tetap berlandaskan hukum nasional maupun ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Kemenhan turut menegaskan bahwa kendali penuh atas wilayah udara Indonesia tetap berada di tangan negara dan tidak akan dialihkan.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata dia.
Ia menambahkan bahwa seluruh rencana kegiatan yang melibatkan pihak asing wajib mengikuti aturan hukum masing-masing negara.
“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” ujar Rico.
Dalam konteks Indonesia, hal tersebut berarti setiap kebijakan harus melalui mekanisme perundang-undangan, kelembagaan, serta keputusan politik negara yang berlaku.
Kemenhan juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar dan tetap bersikap bijak dalam menyikapinya.
Sebelumnya, beredar kabar dari media sosial yang menyebut Amerika Serikat tengah mengupayakan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia, bahkan dikaitkan dengan rencana penandatanganan kesepakatan oleh Menteri Pertahanan di Washington.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]