Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek salah satu unit apartemen di Kalibata City pada 4 Februari 2024. Apartemen tersebut digunakan untuk menampung 8 calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan sudah menetapkan seorang tersangka inisial DA (36) yang bertugas menampung para TKI itu. Kini, DA sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Polisi Sebut Sindikat Judol Apartemen Jakbar Tergabung Jaringan Kamboja
"Terhadap para tersangka kami persangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.