WahanaNews.co, Jakarta - Polisi melakukan penggerebekan di sebuah unit Apartemen Kalibata City yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Manajemen Apartemen Kalibata City memberikan pernyataan terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Polisi Sebut Sindikat Judol Apartemen Jakbar Tergabung Jaringan Kamboja
General Manager Kalibata City, Martiza, mengonfirmasi kebenaran adanya penggerebekan di unit apartemen tersebut.
"Iya, kejadian itu terjadi pada tanggal 4 Februari, kami sudah mengetahuinya," ujar Martiza, melansir Detik, Selasa (19/3/2024).
Martiza menjelaskan bahwa pelaku menyewa unit apartemen tersebut pada akhir Januari 2024. Penyewaan tersebut dilakukan langsung antara pelaku dan pemilik unit.
Baca Juga:
Motif Penyekapan Wanita di Apartemen Jakpus: Pelaku Kecewa Open BO Minta Tambah Uang
"Mereka baru mulai menempati unit pada akhir Januari. Penyewaan unit tersebut tidak melalui pengelola, melainkan secara langsung dengan pemilik unit atau pihak yang diwakili oleh pemilik," tambahnya.
Lebih lanjut, Martiza menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengecekan untuk mencegah penyalahgunaan unit apartemen dalam tindak pidana.
"Kami telah memiliki tata tertib hunian yang sekiranya dapat diterapkan oleh semua penghuni. Kami juga lakukan pengecekan hunian/update data hunian (gerakan tertib hunian) secara berkala di tiap-tiap tower," tuturnya.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek salah satu unit apartemen di Kalibata City pada 4 Februari 2024. Apartemen tersebut digunakan untuk menampung 8 calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan sudah menetapkan seorang tersangka inisial DA (36) yang bertugas menampung para TKI itu. Kini, DA sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terhadap para tersangka kami persangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]