Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan KPK membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pejabat Kemnakertrans pada waktu tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Baca Juga:
PHK Ancam Tenaga Kerja, Cak Imin Minta Semua Pihak Bertindak Bersama
"Semua pejabat ditempus itu dimungkinkan kita mintai keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai secara sepihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan. Kan itu janggal," tutur Asep beberapa waktu lalu.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Baca Juga:
Cak Imin Mengaku Menerima Pesan dari Presiden Prabowo Subianto
Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.