WahanaNews.co | Dalam menunjang kepada penyelidikan kasus kematian Brigadir J, Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam, akan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi.
"Kami berharap memang agar bisa bertemu," ujarnya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Menurutnya, semua keterangan konstruksi peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga, Pancoran, beberapa waktu lalu sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan proses penyidikan.
"Baik itu keterangan ADC, keterangan dari keluarga yang ada di Jambi, maupun keterangan yang kita dapat dari alat-alat siber dan sebagainya. Itu kami kontruksi," tuturnya.
Anam menjelaskan, keterangan Putri Candrawathi sangat dibutuhkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Akan tetapi, dikarenakan satu-dua hal, hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap saksi kunci masih belum dapat dilakukan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Pasti butuhlah kan semua hal terkait keterangan tersebut kan muncul nama Bu Putri dan sebagainya, pasti kami butuh. Kami sedang memulai dari awal semua ini. Semoga ada perkembangan yang menarik nanti di Minggu ini," ujarnya.
Anam mengaku, sejak awalnya pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. Namun lantaran kondisinya masih trauma, pemeriksaan tak kunjung dilakukan.
"Pasti kami agendakan karena sejak awal kami meminta untuk mengagendakan itu. Cuma kan kalau di awal-awal kan memang mendapatkan informasi kondisinya sangat traumatis dan sebagainya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi muncul di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, didampingi anak dan kuasa hukumnya.
Ia datang untuk menjenguk sang suami yang saat ini mendekam di Mako Brimob karena diduga melanggar kode etik terhadap proses penyidikan. [rsy]