Jika ketiga parameter tersebut terpenuhi, kata Reza, maka tidak menutup kemungkinan hakim bakal menerima pembelaan (pleidoi) AS.
"Dengan kata lain, pelaku (orang yang dibegal) pada dasarnya memang bersalah karena membunuh orang. Tapi hukum kita mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf. Nah, siapa tahu hakim nantinya akan memaklumi alasan-alasan itu," katanya.
Baca Juga:
Nasib Baik Casis Bintara Korban Begal, Kini Diterima Masuk Polri Jalur Disabilitas
Menurut Reza, kasus yang mirip-mirip dengan AS juga pernah terjadi di Bekasi. Di mana, terdapat dua pemuda yang berhasil menggagalkan pelaku pembegalan.
Pelaku begal meninggal setelah sempat mengalami luka-luka. Kedua pemuda itu kemudian mendapatkan penghargaan dari Polres Metro Bekasi.
"Jadi, benar kata buku: tempo-tempo otoritas penegakan hukum cukup mafhum bahwa vigilantisme patut didukung," pungkasnya. [rsy]
Baca Juga:
Tak Mampu Bayar Utang Rp 18 Juta, Pria di Pontianak Nekat Ngaku Jadi Korban Begal
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.