WahanaNews.co | Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Prames Setya telah resmi ditahan di Polres Jombang, penahanan ini sekaligus peningkatan status dari sebelumnya hanya sebagai saksi, kini menjadi tersangka.
"Kepada Joddy, sejak 10 November kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga:
Penganiayaan Brutal David Ozora, Jaksa Tuntut Mario Dandy Cs Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Status tersangka yang dialamatkan pada Joddy ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada terkait peristiwa kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa artis tersebut dan suaminya Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A.
Kombes Gatot menambahkan sebelum menetapkan Joddy menjadi tersangka, pada Senin (8/11) penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero.
"Kepada yang bersangkutan kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan, contoh, dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 Km/jam," ujar Gatot.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Helikopter, Irfan Kurnia Hadapi Tuntutan Jaksa Rp 177,7 Miliar
Gatot menjelaskan terkait status tersangka pada Tubagus Joddy, pihak kepolisian sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, sejak Rabu 10 November kemarin.
Polisi mengenakan pasal berlapis pada Joddy yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.