Selain itu, jaksa menolak keterangan ahli hukum kesehatan,
Lutfhi Hakim, epidemiolog Tonang. Yang ketiga adalah ahli bahasa Frans Asisi.
"Kemudian ahli bahasa Frans Asisi juga kami
kesampingkan karena selalu berdasarkan pada KBBI sementara di dalam persidangan
ini yang diuji adalah kata kata dan bahasa hukum, jadi kami yang ingin
kesampingkan itu," katanya.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Setelah itu, jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan. Jaksa
pertama bertanya kepada ahli pidana, Muzakir. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.