WahanaNews.co| Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015 segera diusut melalui skema koneksitas.
Keputusan skema penyidikan secara koneksitas itu diputuskan, setelah dilangsungkan gelar perkara bersama pihak Jampidsus, Jampidmil, POM TNI, Babinkum TNI, dan pihak Kementerian Pertahanan.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Para peserta dalam gelar perkara, sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas," katanya saat jumpa pers yang disiarkan secara virtual, Senin (14/2).
Burhanuddin menjelaskan, penyidikan dengan skema koneksitas dipilih karena dalam kasus ini penyidik meyakini dugaan turut terlibatnya pihak sipil serta TNI.
"Terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil," ungkapnya.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Dengan demikian, sesuai Pasal 39 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dirinya bertugas untuk mengkoordinasikan dalam penuntutan Tipikor yang dilakukan bersama-sama baik dalam peradilan umum dan militer.
"Saya memerintahkan, Jampidmil untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas untuk perkara ini," ujarnya.
Burhanuddin berharap atas langkah skema penyidik koneksitas kasus korupsi yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp515,429 miliar bisa segera ditetapkan tersangka.