Erick mengaku, dirinya telah membahas pada saat penyerahan berkas dan data-data kepada Kejagung.
"Kan enggak papa (enggak konpers), udah ngobrol (dengan Kejagung), tapi kan datanya udah di sana. kalau kayak dulu kan (konpers), nanti disangka politis," ungkapnya.
Baca Juga:
OJK Resmi Batasi Pencairan Dana Pensiun: Wajib Menunggu 10 Tahun
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dalam pemeriksaan dapen BUMN, penilaian dilakukan berdasarkan akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, dan mengindikasi area-area berisiko, serta merekomendasi perbaikan.
"Nanti dikasih datanya tapi setelah dapat clearance dari Kejaksaan yah, karena kan mereka lagi pelajari. takutnya nanti disangka pak menteri main sendiri gitu," kata Erick.
Namun, Erick masih belum dapat menjabarkan secara rinci terkait dua dapen yang bermasalab tersebut. "Nanti dikasih tahu kalau udah dapat clearence. dua minggu lagi lah," imbuhnya.
Baca Juga:
Kejati DKI Serahkan 6 Tersangka Korupsi Bukit Asam ke JPU kejari Jaksel
Erick menambahkan, dirinya belum dapat menginformasikan secara detail karena merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung.
"Nanti aja nanti. dua minggu ingetin lagi. saya urus dulu sama dengan pihak kejaksaan, kalau mereka clearance, terus mereka maunya seperti apa, karena saya mesti jaga kepercayaan BPKP dan mereka juga," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.