WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Asep menggantikan Fadil Zumhana yang meninggal karena sakit pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Kabar penunjukkan Asep Nana dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Menurut dia, Asep Nana akan dilantik Selasa, 11 Juni 2024.
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
"Sudah (ada penunjukkan), tanggal 11 dilantik beliau," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat, (7/6/2024) mengutip metrotvnews.com.
Ketut menyebut dengan dilantiknya Asep Nana sebagai Jampidum, otomatis jabatan di Kemenkumham akan dilepas. Resmi pelepasan jabatan setelah pelantikan dilakukan.
"Kalau sudah dilantik menjadi Jampidum otomatis melepaskan jabatannya di sana," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali itu.
Baca Juga:
Tom Lembong Ngaku Penyidik Tak Jelaskan Detail Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
Pelantikan Asep Nana sebagai Jampidum dilakukan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomo:Prin- 57 /A/JA/06/2024. Sprin pelantikan ini menyusul surat keputusan Presiden Joko Widodo Nomor: 62/TPA Tahun 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam surat perintah pelantikan Jampidum, tertulis kegiatan pelantikan akan dilakukan di Gedung Kejagung RI pukul 09.0 WIB Selasa, 11 Juni 2024. Dalam pelantikan itu ada dua orang yang akan menjadi saksi yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mantovani.
Upacara pelantikan akan dipimpin Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dengan cadangan Wakil Jaksa Agung Sunarta.