WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan, peristiwa yang disebut-sebut pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Putri Candrawathi 7 Juli 2022 lalu dinilai janggal.
Hal tersebut diungkapkan jaksa ketika membacakan fakta persidangan dalam surat tuntutan Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Adanya peristiwa yang janggal di mana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru memanggil pelaku pemerkosaan untuk bertemu dengannya dalam kamar, tempat perbuatan kekerasan seksual tersebut dilakukan bahkan dalam durasi kurang lebih 10 menit yang substansi pembicaraannya adalah sebatas untuk menyampaikan pesan dengan perkataan untuk menyampaikan pesan dengan perkataan 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign'," kata jaksa.
Hal tersebut berdasarkan dengan keterangan terdakwa Putri Candrawathi dan saksi Ricky Rizal Wibowo.
Kemudian, saat tiba di Jakarta dan melakukan isolasi mandiri (isoman) sebagai bentuk protokol kesehatan (prokes) di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Brigadir J ikut untuk melakukan isoman tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Adanya kejanggalan di mana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual yaitu di rumah Duren Tiga nomor 46 tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana korban pelecehan seksual atau pemerkosaan umumnya,” ucapnya.
Selain itu, jaksa juga menilai bahwa tindakan Ferdy Sambo yang tidak melarang istrinya yaitu Putri untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah dinas bersama Brigadir J merupakan hal yang janggal.
Padahal, mantan Kadiv Propam Polri itu seharusnya menjaga Putri sebagai istrinya yang merupakan cinta pertama sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Suami dari korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan, terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan pada terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya,” ungkapnya.
“Karena saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan,” sambungnya.
Kemudian, tidak pedulinya Ferdy Sambo terhadap situasi istrinya yang akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas bersama dengan Brigadir J, terkonfirmasi oleh keterangan saksi dalam persidangan yaitu dari tiga ajudan eks Kadiv Propam itu yakni Adzan Romer, Prayogi Ikara Wikaton, Daden Mifthul Haq serta Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
“Mereka menerangkan bahwa saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah duren tiga nomor 46 mempunyai niat untuk main bulu tangkis di Depok,” papar Jaksa. [rna]