WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa menghadirkan Ketua KPPS Luar Negeri Kuala Lumpur (KL) pos 009 dan 165, Happy Muhardi, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 yang melibatkan tujuh terdakwa anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) KL Malaysia.
Happy mengatakan kotak surat suara miliknya sempat hilang selama dua hari.
Baca Juga:
Wabah Infeksi Bakteri 'Pemakan Daging' Merebak di Wilayah Jepang
Hal itu disampaikan Happy saat hadir secara virtual dan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 Kuala Lumpur yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Happy mengaku kesal saat mengetahui kotak surat suara posnya hilang.
"Pak Happy, masih ingat nggak apa yang terjadi pada tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 20.00 waktu Malaysia?" tanya jaksa dalam persidangan.
Baca Juga:
Direktorat Jenderal Imigrasi: Koordinasi Wilayah Petugas Imigrasi di Luar Negeri
"Saya kesal dengan salah satu asistensi yang ada di, yang berjaga di depan ruang aula, karena mengenai surat suara saya yang tidak ketemu," jawab Happy.
Happy menjelaskan awal mula hilangnya kotak surat suara tersebut. Dia mengatakan peristiwa hilangnya kotak surat suara itu terjadi pada 16 Januari 2024.
"Tidak ketemu ini maksudnya seperti apa Pak Happy?" tanya jaksa.