WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bale Bandung mendakwa Doni Salmanan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus investasi Quotex.
Akibat perbuatan terdakwa, total kerugian yang diderita konsumen mencapai Rp24 miliar lebih.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
Jaksa pun membacakan dakwaan terhadap Doni Salmanan dengan Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terdakwa Doni Salmanan pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti namun masih dalam rentang waktu bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata jaksa.
Amriansyah saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8).
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
Sidang ini dipimpin langsung oleh hakim yang merupakan Ketua PN Bale Bandung, Achmad Satibi. Serta hakim anggota Idi Il Amin dan Teguh Arifiano.
Sementara, terdakwa Doni Salmanan menjalani persidangan secara daring dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Jaksa Amri menguraikan terdakwa mulai mendaftarkan diri sebagai trader dan afiliator melalui aplikasi Quotex pada Maret 2021.
Kemudian, Doni mendapatkan link pendaftaran yang akan dibagikan kepada konsumen yang ingin membuat akun.
Jaksa menjelaskan, terdakwa mendaftar sebagai afiliator agar bisa memperoleh keuntungan mencapai 50 persen bahkan lebih besar dari orang-orang yang membuat akun di Quotex.
Setelah itu, ia pun mulai mengajak masyarakat mendaftar melalui akun Youtube miliknya.
Terdakwa selanjutnya membuat video ajakan mendaftar akun di Quotex sejak Maret 2021 hingga Februari 2022, dengan menunjukkan telah mendapatkan keuntungan. Namun, diketahui video-video tersebut mengandung berita bohong dan menyesatkan.
"Postingan-postingan video mengenai Quotex yang telah di-posting pada media sosial Youtube King Salmanan dibuat oleh terdakwa dengan mengandung berita bohong dan menyesatkan," ucap jaksa.
Adapun tujuan terdakwa membuat dan menyebarkan konten video yang mengandung berita bohong dan menyesatkan untuk meningkatkan subscriber. Sehingga orang-orang tertarik mendaftar ke Quotex.
Sampai dengan Februari 2022, terdakwa telah berhasil mengajak kurang lebih sebanyak 25.000 orang untuk mendaftar Quotex melalui link yang dibagikan terdakwa melalui Youtube.
Quotex diketahui tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Selain itu, kegiatan transaksi Quotex, salah satu aplikasi opsi biner bukan trading namun transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanisme transaksinya mirip dengan perjudian.
“Masyarakat yang mendaftar sebagai trader di Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa mengalami kerugian setelah mengikuti cara yang diberikan oleh terdakwa.”
"Karena diketahui pada mekanisme transaksi di Quotex terdapat kecurangan di mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir harga dimanipulasi agar membuat posisi pemain salah dan member merugi," tutur jaksa.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa mendapatkan keuntungan dari anggota yang mendaftar mencapai Rp 40 miliar atau Rp 3 miliar per bulan.
Keuntungan tersebut digunakan terdakwa untuk membeli barang-barang mewah dan untuk membiayai pernikahan dengan istrinya Dinan.
Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 24 miliar.
"Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat dengan hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp24.366.695.782," ujar jaksa.
Menanggapi dakwaan jaksa, Doni Salmanan mengaku menyerahkan kewenangan kepada kuasa hukum.
"Saya menyerahkan kepada bapak penasehat hukum," cetus Doni.
Ajukan Eksepsi
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ikbar Firdaus mengaku pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
"Terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut. Sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi pekan depan," katanya.
Ikbar menuturkan eksepsi yang akan dibuat menanggapi materi yang ada dalam dakwaan. Selain itu pihaknya berharap kliennya dapat dihadirkan dalam persidangan.
"Nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya. Kita mengharapkan itu (hadir) apalagi masalah pada saat pemeriksaan saksi-saksi, mungkin akan dihadirkan Doni langsung di persidangan biar lebih mudah mengurainya," katanya. [rin]