Singkat cerita, rekayasa atau pengaturan untuk memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara pun dilakukan. Jaksa mengatakan spesifikasi untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam lelang didasarkan pada data dari Roni dan menjadikan dokumen keagenan sebagai kelengkapan persyaratan yang mutlak.
Hal itu dilakukan agar hanya perusahaan Roni yakni PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara yang dapat melakukan upload dokumen dan memasukkan penawaran harga serta menutup kesempatan (mengunci) calon peserta lain untuk dapat melakukan upload dokumen. Oleh sebab itu, perusahaan yang tak memiliki dokumen keagenan secara otomatis akan dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi persyaratan.
Baca Juga:
Terjerat Suap Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Robot Trading, Jaksa AZ Resmi Jadi Tersangka
"Untuk itu Terdakwa memerintahkan Saripah Nurseha dan Tommy Setyawan melakukan koordinasi dengan Aditya Dwi Setiarto (Staf pada Direktorat Sarana dan Prasarana Basamas) guna membahas hal terkait spesifikasi teknis dan penawaran harga yang akan digunakan untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proses pelelangan dengan mendasarkan pada data-data dan dokumen yang berasal dari Terdakwa dan menjadikan dokumen keagenan atas produk yang akan diadakan (keagenan tunggal) sebagai kelengkapan persyaratan yang mutlak harus dimiliki setiap peserta dalam kegiatan pengadaan," kata jaksa.
"Hal tersebut bertujuan agar hanya Terdakwa melalui perusahaannya yang dapat melakukan upload dokumen dan memasukkan penawaran harga serta menutup kesempatan (mengunci) calon peserta lain untuk dapat melakukan upload dokumen dan memasukkan penawaran harga, sehingga dengan tidak dimilikinya dokumen keagenan (keagenan tunggal) oleh peserta lain secara otomatis peserta tersebut tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan pihak Panitia Pengadaan," imbuhnya.
Rekayasa itu berhasil membuat PT Kindah Abadi Utama menjadi pemenang Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2021. Sementara itu, CV Pandu Aksara ditetapkan sebagai pemenang dalam Pekerjaan Modifikasi Kemampuan Sistem ROV (Remote Operated Vehicle) TA 2021.
Baca Juga:
Donald Trump vs Hukum: Jaksa Top Mundur, Kejaksaan AS Bergolak
"Pada tanggal 23 Agustus 2021 Terdakwa selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama menandatangani Surat Perjanjian Nomor: 06/PPK-04/PERJ/VIII/SAR- 2021 tentang Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai pekerjaan sebesar Rp14.480.718.600.00 (empat belas miliar empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus rupiah), sedangkan untuk Pekerjaan Modifikasi Kemampuan Sistem ROV (Remote Operated Vehicle) dengan nilai pekerjaan sebesar Rp9.918.536.100,00 (sembilan miliar sembilan ratus delapan belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah) yang dimenangkan CV Pandu Aksara, ditandatangani oleh NURDIN SAKBANI selaku Direktur CV Pandu Aksara pada tanggal 1 September 2021 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 07/PPK-04/PERJ/IX/SAR-2021," kata jaksa.
Cara yang sama terkait penyusunan dokumen kagenan tunggal juga dilakukan Roni untuk memenangakan Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2023. Pekerjaan itu pun berhasil dimenangkan PT Kindah Abadi Utama dan penandatanganan kontrak dilakukan pada 13 Januari 2023.
"Dalam prosesnya, karena hanya PT Kindah Abadi Utama yang dapat memenuhi persyaratan dokumen keagenan, pada akhimya PT Kindah Abadi Utama ditetapkan sebagai pemenang dalam Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2023. Selanjutnya, pada tanggal 13 Januari 2023 Terdakwa selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan dengan Danang Setyabydi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 01/PPK-04/PERJ/I/SAR-2023 tentang Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 17.445.969.900.00," ujarnya.