Henri meminta Roni mempresentasikan produk DMD tersebut ke Tim Sarana dan Prasarana Basarnas. Henri menyatakan tertarik menggunakan produk DMD tersebut dan meminta fee 10 persen dari proyek yang dilakukan Roni di Basarnas.
"Atas presentasi yang disampaikan, Henri Alfiandi menyatakan ketertarikannya terhadap produk DMD dan akan melakukan pembelian produk tersebut melalui proses lelang menggunakan anggaran Basarnas TA 2021 serta menyampaikan kepada Terdakwa untuk melaksanakan pengadaan produk tersebut bagi kepentingan Basamas. Selain itu, Henri Alfiandi menyampaikan kepada Terdakwa agar memberikan uang fee sebesar 10% dari nilai proyek yang dilaksanakan oleh Terdakwa," ucapnya.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Pada Juli 2021, Henri menunjuk Afri Budi Cahyanto sebagai Koordinator staf Administrasi (Koorsmin) Basarnas. Afri bertugas sebagai penghubung kepada pihak swasta yang melaksanakan pekerjaan di Basamas, menerima uang fee dari pihak swasta, mengeluarkan uang fee terkait operasional Henri dan melaporkan kepada Henri terkait pengelolaan uang fee tersebut.
"Dalam pengelolaannya, uang fee berasal dari pemungutan fee 10% dari nilai proyek yang ada di Basarnas dengan alokasi pembagiannya sebesar 15% untuk Henri Alfiandi, sebesar 77,5% untuk operasional yang dikelola berdasar arahan Henri Alfiandi, sedangkan sisanya untuk cadangan ataupun yang lainnya," kata jaksa.
Roni kemudian memberikan uang fee sebesar Rp746.970.840,00 ke Henri Alfiandi untuk melancarkan proyek Pengadaan Hoist Helikopter. Uang itu diberikan melalui Sekretaris Direktur PT Kindah Abadi Utama, Saripah Nurseha ke Koordinator staf Administrasi (Koorsmin) Basarnas, Afri Budi Cahyanto.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
"Untuk memuluskan pekerjaan pengadaan Hoist Helikopter yang sedang berjalan dan adanya keinginan Terdakwa untuk tetap mendapatkan proyek-proyek di Basarnas, maka setelah adanya pencairan uang atas pekerjaan Pengadaan Hoist Helikopter TA 2021, pada tanggal 19 Juli 2021 Terdakwa memerintahkan Saripah Nurseha untuk menyerahkan uang fee kepada Henri Alfiandi. Perintah Terdakwa tersebut kemudian ditindaklanjuti Saripah Nurseha dengan menyerahkan uang fee sebesar Rp746.970.840,00 kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto di kantor Basarnas," tuturnya.
Kemudian, Roni melakukan pendaftaran dan memasukkan penawaran harga untuk kegiatan Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment Tahun Anggaran (TA) 2021 serta Pekerjaan Modifikasi Kemampuan Sistem ROV (Remote Operated Vehicle) TA 2021. Pendaftaran dilakukan melalui perusahaan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara.
"Terdapat sebanyak 7 calon penyedia melakukan pendaftaran melalui sistem LPSE untuk mengikuti kegiatan Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2021 termasuk di antaranya PT Kindah Abadi Utama dan sebanyak 4 calon penyedia melakukan pendaftaran melalui sistem LPSE untuk mengikuti kegiatan Pekerjaan Modifikasi Kemampuan Sistem ROV (Remote Operated Vehicle) TA 2021 termasuk diantaranya CV Pandu Aksara," ucapnya.