"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan menggenggam senjata api dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban, sehingga korban meninggal dunia," sambungnya.
Jaksa menyebut tembakan Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang Brigadir J melalui hidung yang mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Luka itu terjadi lantaran adanya lintasan anak peluru dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan.
"Lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," katanya.
Bripka RR dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Bripka RR dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Bripka RR, asisten rumah tangga Sambo Kuat Ma'ruf juga dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.