WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut pleidoi terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf tak lebih dari curahan hati, dan sama sekali tidak menyentuh pokok perkara.
JPU mengatakan pada kesempatan ini pihaknya tidak akan secara spesifik membahas pledoi terdakwa Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pokok perkara," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melansir CNN Indonesia, Jumat (27/1).
Pihaknya juga menegaskan tim penuntut umum juga menolak dan membantah semua argumentasi tim penasihat hukum dalam pleidoi. Hal itu, dikarenakan serangkaian fakta yang dikemukakan oleh terdakwa dianggap semu dan parsial.
Jaksa menyebut fakta yang disampaikan tim penasihat hukum diperoleh dari keterangan saksi dan ahli yang hanya mendukung argumen saja. Menurutnya, pleidoi Kuat Ma'ruf tak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh, maka akan terlihat kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang terjadi dalam pleidoi mereka," katanya.
Jaksa mengatakan dari fakta persidangan yang menyeluruh akan menunjukkan keterlibatan Kuat dalam pembunuhan yang direncanakan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, Kuat punya pola kebiasaan melayani Sambo dan punya tingkat kepatuhan tinggi. Selain itu, Kuat juga telah mengaku sangat loyal kepada Sambo.
"Karena sudah bekerja dengan Saksi Ferdi Sambo sejak 2008 bahkan saat diistirahatkan pada 2021. Fakta ini menunjukkan hubungan keluarga Ferdy Sambo dengan terdakwa Kuat Ma'ruf terjalin erat," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskannya dari tuntutan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penasihat hukum Kuat menilai bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar penasihat hukum Kuat.
Menurut kuasa hukum, Kuat tak memiliki motif pribadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Terdakwa membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah DurenTiga No. 46," katanya. [rna]