WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurutnya, hal itu terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.
JPU menyebutkan hal itu ketika membacakan tuntutan terhadap Kuat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Kuat sebenarnya tahu peristiwa tersebut.
Menurut Jaksa, Kuat tahu ketika Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang. Peristiwa ini kemudian berakhir dengan keributan antara Kuat dan Brigadir J.
"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," tutur jaksa.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam kasus ini, Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara untuk pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf. Hal yang memberatkan adalah Kuat menyebabkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.
Kuat juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Kuat berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana. [rna]