Ia juga menuturkan, barang-barang yang ada di dalam lahan tersebut akan dipindahkan ke gudang penampungan.
"Barang-barang yang ada pada aset pabrik sebelumnya di sini memang kalau kita lihat ada beberapa mesin-mesin produksi, di situ memang barang-barang itu akan kita pindahkan ke gudang penampungan untuk kemudian kita koordinasi dengan pemilik barang untuk kemudian mereka mengambilnya, kemungkinan besok," tutur Daniel.
Baca Juga:
Eksekusi Lahan Milik Parluhutan Samosir Oleh PN Kisaran, Akhirnya Guntur Rumahorbo "Angkat Kaki"
"Jadi dipindahkan dulu semua ke sana, di sini nanti diamankan ada serah terima proses, Kalau sudah begitu serah terima nanti akan ada orang pemohon yang koordinasi dengan termohon pemilik barang dan kemudian diangkat," imbuhnya.
Daniel memastikan, proses eksekusi hari ini selesai sampai sore hari bersama dengan keamanan.
Pantauan di lokasi, proses eksekusi ini sempat ricuh antara diduga kuasa hukum PT Galvano Wahana Lestari dengan sejumlah penjaga gudang atau lahan.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Penjara Irjen Teddy Minahasa, JPU Resmi Ajukan Banding
Kericuhan diduga saat kuasa hukum tersebut menyatakan penolakan eksekusi atas putusan eksekusi yang dibacakan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
“Kita tidak ada urusan dengan polisi. Polisi justru mendukung kita. Mana pihak PT Galvano Wahana Lestari itu, tolong diselesaikan dulu hak-hak kita di sini biar jelas,” teriak salah satu diduga penjaga gudang atau lahan tersebut kepada kuasa hukum itu.
Kuasa hukum itu pun tidak bisa berbicara banyak dan pergi buru-buru meninggalkan lokasi.