WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, meyakini insiden di mana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah diintai oleh anggota Densus 88 bukanlah merupakan perintah dari institusi Densus 88.
Santoso menduga bahwa insiden tersebut dilakukan oleh oknum tertentu yang merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tak Punya Jet Pribadi
"Saya yakin ini bukan institusi Densus 88 yang bergerak, melainkan hanya oknum dari anggota Densus 88 yang melakukan hal ini. Harapannya, tidak terjadi konflik antara institusi kejaksaan dan kepolisian dalam hal ini," ungkap Santoso kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Santoso juga mengatakan bahwa tindakan tersebut kemungkinan berasal dari inisiatif prajurit dan bukan perintah dari perwira tinggi.
Menurutnya, sangat berisiko bagi jajaran komandan Densus 88 untuk melakukan tindakan tersebut, mengingat adanya standar operasi prosedur (SOP) yang ketat dalam penugasan mereka.
Baca Juga:
Jaksa Agung Segera Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum
"Levelnya mungkin menengah, bukan dari atas. Kecuali jika sudah melibatkan perwira-perwira tinggi, pasti terkait juga dengan elite di institusi itu. Namun, jika hanya seorang prajurit, saya yakin itu hanya inisiatif sendiri," kata Santoso, melansir Kompas, Selasa (28/5/2024)
"Dan sangat berisiko jika institusi atau komandan Densus 88 mau melakukan itu. Kita tahu, Densus 88 memiliki SOP yang sangat ketat terkait penugasan anggotanya dalam tugas-tugas tertentu," tambahnya.
Santoso menekankan tindakan pembuntutan tersebut jelas menyimpang dari fokus tugas Densus 88 yang utama, yaitu menangani masalah terorisme.