Meski
sistem ini sudah disosialisasikan dan diterapkan cukup lama, tapi masih ada
sebagian orang yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara membayar denda
tilang.
Berikut
cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:
Baca Juga:
Jangan Sampai Terekam, Ini Tips Lolos dari Tilang ETLE
1. Bagi
pelangggar yang terekam CCTV, polisi akan kirim surat konfirmasi
ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;
2.
Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;
3.
Jenis pasal yang dilanggar;
Baca Juga:
Catat! Ini 16 Titik “Speed Camera” di Tol Trans-Jawa
4.
Tenggang waktu konfirmasi;
5. Link
serta kode referensi;
6.
Lokasi dan waktu pelanggaran Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik
kendaraan harus melakukan klarifikasi.